Memuat berita terbaru...

Hak Jawab Nikco Chang: Bantah Keterlibatan di Metrolink



MEDAN — Pemilik akun Facebook bernama "Nikco Chang" akhirnya menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers, dengan mengirimkan Hak Jawab resmi ke meja redaksi King Investigasi, Rabu (29/7/2026).

Langkah ini diambil setelah sebelumnya akun tersebut terpantau memberikan reaksi provokatif di media sosial, termasuk melontarkan ancaman terbuka dan memaksa redaksi untuk menghapus (takedown) laporan investigasi terkait dugaan sabung ayam dan tambang kripto ilegal di kawasan Metrolink, Medan Johor.

Merespons hal tersebut, Redaksi King Investigasi secara tegas menolak segala bentuk intimidasi dan mendesak pihak bersangkutan untuk menggunakan ruang hukum yang sah. Menyikapi ketegasan redaksi, Nikco Chang akhirnya mengirimkan bantahan secara tertulis.

Dalam klarifikasi sepihak tersebut, Nikco menampik memiliki keterkaitan dengan lokasi maupun dugaan aktivitas ilegal di kawasan Metrolink seperti yang telah diberitakan.

"Maksud nya atas dasar apa anda mencantumkan dan mengkait kaitkan nama saya di dalam berita anda. Yang isi nya sama sekali tidak benar. Dari mana anda mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah milik saya," tulis Nikco Chang dalam pesan tertulisnya kepada redaksi.

Lebih lanjut, ia juga menuntut agar pemberitaan sebelumnya direvisi. "Apa pertimbangan anda sebelum memuat berita tersebut. Yang sama sekali tidak benar. Melalu penyampaian kelarifikasi tersebut saya ingin saudara merevisi apa yang sudah anda beritakan dan tuduhkan kepaa saya sesegera mungkin," tambahnya.

Sebagai media massa yang independen dan patuh pada konstitusi, King Investigasi mengakomodasi penyampaian bantahan tersebut secara utuh ke dalam artikel Hak Jawab ini tanpa mengubah substansi pernyataan aslinya.

CATATAN REDAKSI:

  1. Pemuatan Hak Jawab ini dipenuhi semata-mata untuk menjalankan kewajiban hukum redaksi berdasarkan Pasal 1 butir 11 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memberikan ruang bantahan bagi pihak yang merasa dirugikan.

  2. Redaksi King Investigasi menegaskan tidak mencabut berita, tidak merevisi substansi, dan tidak akan meminta maaf atas terbitnya karya jurnalistik investigasi tersebut.

  3. Bantahan sepihak dari Saudara Nikco Chang ini tidak serta-merta menggugurkan temuan penelusuran data lapangan dan rekam jejak digital yang telah dikantongi redaksi. Redaksi tetap memegang teguh Hak Tolak (Hak Ingkar) guna melindungi kerahasiaan narasumber serta metode investigasi yang digunakan.

  4. Dengan ditayangkannya artikel ini, Redaksi menganggap Saudara Nikco Chang telah menggunakan haknya, dan King Investigasi telah menjalankan asas keberimbangan (cover both sides) secara paripurna. (Tim Redaksi)