MEDAN — Redaksi media siber King Investigasi (kinginvestigasi.com) mengeluarkan pernyataan sikap keras dan langkah hukum terukur guna menyikapi eskalasi teror, persekusi digital, hingga ancaman keselamatan jiwa yang menargetkan Pimpinan Redaksi beserta jajaran awak media.
Ancaman pidana berat ini mencuat ke ruang publik pasca-penerbitan laporan jurnalistik investigasi terkait dugaan tindak pidana perjudian berkedok sabung ayam dan operasi tambang kripto ilegal di kawasan Metrolink, Medan Johor.
Redaksi King Investigasi sejatinya telah menempuh jalur profesional dengan mengakomodasi dan menayangkan Hak Jawab dari pihak terduga penyelenggara yang terafiliasi dengan akun Facebook "Nikco Chang". Langkah ini merupakan kepatuhan mutlak media terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, itikad baik dan ruang klarifikasi tersebut justru dibalas dengan gelombang provokasi, hasutan, dan ancaman kekerasan fisik yang brutal.
Dokumentasi Bukti Ancaman Pidana Berat
Berdasarkan jejak digital yang kini telah diarsipkan secara berlapis sebagai alat bukti hukum, kolom komentar pada unggahan akun "Nikco Chang" secara terstruktur dibiarkan menjadi wadah hasutan dan ancaman pidana berat oleh sejumlah akun simpatisan.
Beberapa bukti ancaman eksplisit yang telah dikantongi redaksi antara lain:
Ancaman Teror Bom: Komentar dari akun Deddy Ismail yang secara terbuka menuliskan, "Share aja lokasi rumah nya ko biar kita bom."
Ancaman Penganiayaan Berat/Pembunuhan: Komentar dari akun Putra Waruwu yang menghasut kekerasan fisik menggunakan senjata tajam, "Tusuk jalu bang pas jumpa di gelanggang.. Biar ada sikit shock terapi buat dia."
Tindakan pembiaran yang dilakukan oleh pemilik akun utama terhadap komentar-komentar provokatif tersebut mengindikasikan adanya orkestrasi teror yang disengaja.
Pernyataan Sikap Resmi Redaksi King Investigasi
Menyikapi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan nyawa jurnalis, Redaksi King Investigasi secara resmi menyatakan sikap:
Murni Tindak Pidana Kriminal: Kami menegaskan bahwa ancaman pengeboman, persekusi, dan rencana penganiayaan fisik bukanlah bagian dari sengketa jurnalistik. Ini adalah murni Tindak Pidana Kriminal Berat (kejahatan terhadap nyawa dan kemerdekaan orang) serta bentuk pelanggaran fatal terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Eskalasi ke Jalur Hukum: Redaksi King Investigasi, didampingi oleh tim penasihat hukum dan aliansi organisasi profesi jurnalis, tengah merampungkan penyusunan Laporan Polisi (LP). Berkas ini akan segera diserahkan kepada Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara untuk diproses secara pidana.
Jerat Hukum Berlapis: Laporan pidana ini akan menargetkan pemilik akun "Nikco Chang" selaku aktor intelektual/pemicu provokasi, beserta seluruh pemilik akun yang terbukti mengetikkan ancaman. Kami akan menggunakan instrumen hukum Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, juncto pasal-pasal kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP.
Desakan Tindakan Tegas Aparat: Kami mendesak jajaran penegak hukum di Polrestabes Medan untuk memberikan atensi khusus dan segera melakukan penjemputan paksa terhadap para pelaku teror. Pembiaran terhadap premanisme digital ini akan menjadi preseden buruk dan ancaman mematikan bagi iklim kemerdekaan pers di Kota Medan.
Karya jurnalistik hanya bisa diuji melalui mekanisme adu data di meja redaksi dan Dewan Pers, bukan dengan ancaman bom, parang, maupun premanisme jalanan.
Redaksi King Investigasi memastikan tidak akan mundur satu langkah pun dalam menyuarakan kebenaran dan membongkar kejahatan demi kepentingan publik.
Dikeluarkan di: Medan
Tanggal: 29 Juli 2026
Atas Nama Redaksi King Investigasi,
Amri
(Pimpinan Redaksi)