Sorotan publik tengah tertuju pada operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, menyusul viralnya keluhan warga di media sosial Facebook.
Unggahan yang disertai foto aliran air keruh tersebut menyoroti dugaan pembuangan limbah berbau menyengat ke parit warga yang mengganggu kenyamanan lingkungan. Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan standar higienitas fasilitas tersebut, menyusul beredarnya isu yang menyebutkan bahwa air untuk mencuci perlengkapan dapur diambil langsung dari sungai.
Sebagai informasi, fasilitas dapur tersebut merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Merah Putih 2 Amandraya yang beroperasi di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari di Desa Tuindrao, Kecamatan Amandraya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala SPPG Amandraya, Yosavati Halawa, pada Rabu (22/4/2026) belum membuahkan hasil. Namun, Korwil SPPG Nias Selatan, Dominikus Wehalo, memberikan respons dan mengonfirmasi keaslian foto yang beredar di masyarakat.
Dominikus mengklaim bahwa pihak pengelola sedang melakukan pembenahan operasional, salah satunya dengan mempercepat pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Pemasangan IPAL sedang dipercepat dan ditargetkan rampung minggu ini guna mencegah potensi pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Terkait isu kelayakan air, Dominikus membantah keras tudingan penggunaan air sungai. Ia memastikan bahwa seluruh kebutuhan air operasional dapur, baik untuk mengolah makanan maupun mencuci peralatan, disuplai langsung dari depot air isi ulang terdekat. Mewakili SPPG, ia juga menyatakan keterbukaannya terhadap kritik masyarakat demi evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
Kendati pengelola telah memberikan klarifikasi dan komitmen perbaikan, sejumlah warga mendesak agar operasional dapur SPPG Amandraya dihentikan sementara hingga fasilitas IPAL berfungsi optimal. Warga menegaskan bahwa niat mulia dari program peningkatan gizi tidak seharusnya mengorbankan kelestarian dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap entitas usaha untuk mencegah pencemaran lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan operasionalnya.
Kini, publik menanti langkah konkret dari pihak pengelola. Transparansi dan percepatan perbaikan menjadi kunci agar program MBG di Amandraya dapat berjalan sesuai esensinya: sehat, bersih, dan berpihak penuh pada kesejahteraan masyarakat tanpa merusak ekosistem.
