
Kutalimbaru - Kinerja Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polrestabes Medan kini menjadi sorotan tajam publik. Desakan agar institusi pengawas internal Polri tersebut segera memberikan kejelasan terkait proses hukum oknum aparat yang diduga berada di arena perjudian Namorindang, Kecamatan Kutalimbaru, kian menguat seiring beredarnya bukti video viral di tengah masyarakat.
Fokus publik saat ini tertuju pada sosok dalam rekaman video viral tersebut yang diduga kuat merupakan oknum Kanit Intelkam Polsek Pancur Batu berinisial Edi alias Son beserta anggotanya, Edo alias Ginting, serta oknum Kepala Perpas Pasar T. Morawa berinisial Juna. Kehadiran pihak-pihak tersebut di lokasi judi yang santer disebut milik "Lindung" ini memicu tuntutan keras agar Unit Paminal Sipropam Polrestabes Medan bertindak transparan dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2026) lalu, Panit 1 Unitpaminal Sipropam Polrestabes Medan, Ipda Joko Nuansa Sembiring, sempat memberikan angin segar dengan merespons konfirmasi awal redaksi. Melalui tangkapan layar pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa laporan terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut sedang ditindaklanjuti.
"Ijin abgku...masih proses ya bang...ijin bang..🙏," tulis Ipda Joko Nuansa Sembiring saat itu.
Namun ironisnya, janji "masih proses" tersebut hingga kini terkesan jalan di tempat tanpa ada pembaruan informasi (update) yang transparan. Guna menjunjung asas keberimbangan berita (cover both sides) dan menanyakan progres dari "proses" tersebut, tim redaksi kembali melayangkan konfirmasi resmi secara tertulis kepada jajaran pimpinan yang berwenang.
Konfirmasi lanjutan ini ditujukan langsung kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Ras Maju Tarigan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Maruli Simanullang, hingga kembali kepada Panit 1 Unitpaminal Sipropam Polrestabes Medan Ipda Joko Nuansa Sembiring.
Sangat disayangkan, hingga berita ini didistribusikan secara serentak, tidak ada satu pun dari jajaran perwira tersebut yang memberikan balasan. Sikap bungkam massal ini memunculkan stigma negatif di ruang publik bahwa jajaran pejabat kepolisian terkesan 'alergi wartawan' dan menutup rapat ruang informasi manakala kasus yang dipertanyakan menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh anggotanya sendiri.
Keengganan memberikan klarifikasi lanjutan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi berkeadilan dalam jargon Presisi Polri. Absennya kejelasan penindakan nyata dari Sipropam terhadap oknum Edi alias Son dan Edo alias Ginting membuat publik semakin pesimis terhadap komitmen pemberantasan mafia judi di wilayah Kutalimbaru.
Meski demikian, redaksi senantiasa mematuhi kode etik jurnalistik dan tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi jajaran Polrestabes Medan. Hal ini guna memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap objektif, faktual, dan turut menjaga muruah institusi Polri.(Tim)