Pelaku diketahui membawa korban dengan modus bujuk rayu, bahkan diduga menggunakan iming-iming makanan agar korban mau mengikuti mereka. Beruntung, korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat dan telah mendapatkan pemeriksaan medis. Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi peristiwa ini, Junaidi Malik SH selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan alarm keras atas lemahnya sistem perlindungan anak di tingkat keluarga dan lingkungan sosial.
“Ini peringatan nyata bagi kita semua. Anak bisa menjadi korban bukan hanya di tempat jauh, tetapi justru di sekitar rumahnya sendiri. Artinya, pengawasan kita masih lemah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa keluarga harus menjadi benteng utama perlindungan anak, dengan meningkatkan kewaspadaan, membangun komunikasi yang kuat dengan anak, serta tidak lengah terhadap lingkungan sekitar.
Di sisi lain, masyarakat juga dituntut lebih peduli dan responsif terhadap situasi mencurigakan di sekitarnya.
“Modus yang digunakan pelaku sangat sederhana dengan bujuk rayu. Ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan kita. Maka, perlindungan anak tidak bisa hanya reaktif setelah kejadian, tetapi harus dimulai dari pencegahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan anak berbasis komunitas hingga ke tingkat desa, termasuk edukasi berkelanjutan kepada orang tua dan masyarakat.
Kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap anak masih nyata dan dekat. Tanpa keterlibatan aktif keluarga dan lingkungan sosial, anak-anak akan tetap berada dalam posisi rentan. Karena itu, momentum ini harus dijadikan titik balik untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat, menyeluruh, dan berkelanjutan. (Red)
