Memuat Tanggal...
Beranda Nasional Investigasi Khusus Hukum & Kriminal Opini Publik

Abaikan Surat Edaran Disdikbud, SDN 064979 Medan Kutip Ratusan Ribu untuk Perpisahan, Siswa Absen Tetap Diwajibkan Membayar

MEDAN — Peringatan tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan terkait larangan pelaksanaan perpisahan sekolah di luar kota dan pelarangan pungutan biaya diduga diabaikan oleh SDN 064979 Medan. Pihak sekolah, melalui panitia pelaksana, nekat merencanakan outing class ke Tamora Land, Kabupaten Deli Serdang, dengan membebankan biaya ratusan ribu rupiah kepada wali murid.

Berdasarkan salinan dokumen hasil rapat panitia perpisahan kelas VI tertanggal 18 April 2026, rincian biaya yang dibebankan dinilai sangat memberatkan. Setiap siswa dipatok biaya Rp 445.000 untuk mengikuti acara perpisahan.

Ironisnya, terdapat tambahan kutipan berkedok "Uang Praktek" sebesar Rp 90.000 per siswa. Rinciannya dialokasikan untuk pengadaan infrastruktur fisik sekolah, yakni pembuatan gorden (Rp 40.000) dan pembuatan taman (Rp 50.000). Padahal, pembiayaan fasilitas dan pemeliharaan fisik sekolah semestinya diakomodasi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan dibebankan kepada siswa yang hendak lulus.

Siswa Absen Dikutip untuk "Fasilitas" Guru

Kejanggalan tidak berhenti pada tingginya nominal biaya. Terdapat aturan mengikat yang mewajibkan siswa yang tidak mengikuti acara perpisahan untuk tetap membayar denda atau "biaya wajib" sebesar Rp 200.000.

Merujuk pada lampiran rincian anggaran, dana dari siswa yang tidak berangkat tersebut justru dialokasikan untuk membiayai kebutuhan tenaga pendidik. Anggaran itu dipecah untuk membeli suvenir bagi guru dan kepala sekolah, makanan ringan, makan siang guru, tiket masuk guru, hingga dresscode wali kelas dan backdrop acara. Praktik ini secara tak langsung memaksa orang tua siswa menyubsidi fasilitas dan hiburan para pendidik.

Menabrak Surat Edaran Kepala Dinas

Langkah kepanitiaan ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap instruksi pimpinan daerah. Dua hari sebelum rapat panitia digelar, tepatnya pada 16 April 2026, Disdikbud Kota Medan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.5/3199 tentang Pemberitahuan pelaksanaan kegiatan perpisahan.

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud, Andy Yudhistira, S.Pd., M.Pd., poin pertama melarang keras sekolah menggelar perpisahan di luar kota dan menginstruksikan agar acara dilakukan di lingkungan sekolah dengan mengedepankan kesederhanaan.

Lebih lanjut, poin kedua tentang "Alasan Larangan" secara tegas melarang adanya beban finansial: “Kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik.”

Klarifikasi Kepala Sekolah

Menanggapi temuan perihal pungutan dan rencana keberangkatan tersebut, Kepala SDN 064979 Medan menepis keterlibatan langsung institusinya. Ia berdalih bahwa agenda tersebut merupakan inisiatif wali murid.

“Kegiatan tersebut murni atas inisiatif orang tua siswa melalui paguyuban kelas. Saya sudah meminta dan mengirim surat resmi kepada paguyuban kelas untuk membatalkan kegiatan tersebut,” jelas Kepala Sekolah saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Meskipun terdapat klaim pembatalan pasca-konfirmasi, lolosnya draf perencanaan dan edaran pungutan ini menjadi preseden buruk bagi pengawasan di lingkungan Disdikbud Kota Medan. Praktik pungutan berkedok "kesepakatan komite/paguyuban" acap kali menjadi celah pembenaran yang membebani masyarakat kelas menengah ke bawah di penghujung tahun ajaran.

Publik kini mendesak Disdikbud dan Inspektorat Kota Medan untuk turun tangan menginvestigasi temuan ini guna memastikan Surat Edaran tidak sekadar menjadi macan kertas. (Tim)

...
📰
Terkini
🔍
Fakta
⚖️
Redaksi
Menu