Memuat berita terbaru...

Status LPSE 'Berjalan', Realisasi Proyek Ruang Guru di SMPN 4 Pancur Batu Masih Tanda Tanya

 


DELI SERDANG – Pelaksanaan proyek pembangunan fisik di UPT SPF SMPN 4 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2026, semakin dipenuhi kejanggalan. Mulai dari ketidaksesuaian data jumlah plang proyek, alasan penundaan yang menabrak aturan aset negara, hingga sikap "tutup mulut" dari para pemangku kepentingan terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang, terdapat empat paket pekerjaan konstruksi untuk SMPN 4 Pancur Batu yang berstatus "Paket Sedang Berjalan". Keempatnya meliputi Pembangunan Perpustakaan (pagu ~Rp 308,2 Juta), Ruang Guru (pagu ~Rp 269,6 Juta), Ruang Kepala Sekolah (pagu ~Rp 149,8 Juta), dan Toilet (pagu ~Rp 102,7 Juta).

Namun ironisnya, pantauan visual di lokasi proyek hanya menemukan tiga papan informasi (plang proyek). Ketiga plang tersebut mencatat Pembangunan Perpustakaan (CV. Cocos Andy Group, Rp 305.296.000), Ruang Kepala Sekolah (CV. Cocos Andy Group, Rp 148.676.000), dan Toilet (CV. Tiara Nabonor, Rp 101.685.000).

Plang dan pengerjaan fisik untuk Pembangunan Ruang Guru senilai lebih dari seperempat miliar rupiah tersebut lenyap dari lokasi.

Dalih Jalan Warga yang Menabrak Prinsip "Clear and Clean"

Sebelumnya, seseorang yang mengatasnamakan pihak CV Cocos sempat memberikan dalih bahwa ketiadaan plang dan belum dikerjakannya paket Ruang Guru disebabkan oleh akses jalan yang masih dipakai untuk mobilitas masyarakat.

"Karena adanya jalan yang dipakai untuk masyarakat, proyek ini terjadi perombakan (penundaan). Makanya plang yang dipasang baru tiga, setelah selesai nanti baru dilaksanakan proyek satu lagi," ujar sumber tersebut.

Alasan dari pihak rekanan ini langsung memantik sorotan tajam. Pasalnya, lahan berdirinya SMPN 4 Pancur Batu merupakan aset resmi milik pemerintah. Secara aturan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, sebelum sebuah proyek ditenderkan dan Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memastikan lokasi proyek sudah berstatus Clear and Clean (CnC) atau bebas hambatan.

Mengorbankan jadwal proyek negara di atas tanah negara demi "akses warga" tanpa adanya rekayasa lalu lintas dari aparatur setempat, dinilai sebagai kejanggalan administratif yang serius. Jika SPK sudah terbit—yang ditandai dengan status "Berjalan" di LPSE—maka argo masa waktu kontrak terus berjalan.

Jika penundaan fisik di lapangan ini tidak disertai dengan dokumen Adendum (Perubahan Kontrak) yang sah dari Dinas Pendidikan, maka pihak pelaksana terancam melakukan wanprestasi (gagal janji), dan negara berpotensi dirugikan. Terlebih lagi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan pemasangan plang sejak proyek dimulai.

Pejabat dan Kontraktor Kompak Bungkam

Guna mengurai benang kusut ini dan memastikan keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Namun, transparansi tampaknya menjadi barang mahal dalam proyek ini.

Konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala UPT SPF SMP Negeri 4 Satu Atap Pancur Batu, Hermanto Guru Singa, S.Pd., terkait tanggung jawab pengawasan lahan, sama sekali tidak mendapat respons.

Setali tiga uang, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga, S.Pd., M.Si., yang dikonfirmasi mengenai fungsi pengawasan Dinas selaku PPK dan keabsahan adendum penundaan proyek tersebut, juga memilih bungkam dan tidak membalas pesan redaksi.

Sikap diam yang janggal juga ditunjukkan oleh pimpinan rekanan. Meskipun sebelumnya ada pihak yang mengatasnamakan CV Cocos berani memberikan alasan penundaan akibat jalan warga, namun ketika redaksi mengirimkan konfirmasi resmi kepada Muhammad Agung Ramadhan selaku Pimpinan CV Cocos Andy Group, yang bersangkutan justru tidak merespons. Konfirmasi terkait apakah perusahaannya memegang paket Ruang Guru tersebut dan apa dasar hukum penundaannya, dibiarkan menggantung tanpa jawaban.

Kompaknya para pejabat pendidikan dan pimpinan rekanan dalam mengabaikan hak publik atas informasi ini patut menjadi perhatian serius. Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap kelengkapan administrasi dan progres fisik proyek di SMPN 4 Pancur Batu, guna mencegah terjadinya manipulasi laporan dan kebocoran APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.